Mahfud MD soal Isu Pemakzulan Jokowi: Itu Urusan Parpol dan DPR, Bukan Menko Polhukam

Achmad Al Fiqri
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan tak berwenang mengurusi pemakzulan Presiden Jokowi sebagaimana usulan Petisi 100. (Foto: MPI)

"Kalau dua per tiga hadir sidang pleno, bisa jalan. Kalau dua per tiga setuju pemakzulan, bisa diputuskan begitu. Kalau sudah setuju semua, memenuhi syarat, harus dibawa ke MK dulu," tuturnya.

Mahfud mengatakan proses pemakzulan Jokowi jika terjadi akan berlangsung lama. Menurutnya, proses pemakzulan itu tak bisa rampung sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

"Itu enggak bakalan selesai setahun kalau situasinya begini. Paling tidak, tidak bakal selesailah sebelum pemilu selesai. Itu lama, ada sidang pendahuluan, sidang apa di DPR," kata Mahfud.

Dia pun merespons usulan itu dengan normatif. "Apakah Pak Mahfud setuju dengan saya? Saya tidak bilang setuju atau tidak setuju. Silakan saja, tetapi bawa ke DPR. Jangan minta pemakzulan ke Menko Polhukam, itu bukan," ucap Mahfud.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Blak-blakan! Mahfud MD Ungkap Alasan Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam

Internasional
13 hari lalu

Punya Firasat Dimakzulkan oleh Demokrat, Trump Peringatkan Warga AS

Internasional
13 hari lalu

Trump Sebut Partai Republik Bakal Kalah dalam Pemilu Paruh Waktu: Saya Tak Tahu Kenapa

Nasional
1 bulan lalu

Mahfud MD Tegaskan Pandji Tak Bisa Dihukum gegara Singgung Gibran: Tenang, Nanti Saya Bela

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal