Mahfud MD soal Isu Pemakzulan Jokowi: Itu Urusan Parpol dan DPR, Bukan Menko Polhukam

Achmad Al Fiqri
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan tak berwenang mengurusi pemakzulan Presiden Jokowi sebagaimana usulan Petisi 100. (Foto: MPI)

"Kalau dua per tiga hadir sidang pleno, bisa jalan. Kalau dua per tiga setuju pemakzulan, bisa diputuskan begitu. Kalau sudah setuju semua, memenuhi syarat, harus dibawa ke MK dulu," tuturnya.

Mahfud mengatakan proses pemakzulan Jokowi jika terjadi akan berlangsung lama. Menurutnya, proses pemakzulan itu tak bisa rampung sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

"Itu enggak bakalan selesai setahun kalau situasinya begini. Paling tidak, tidak bakal selesailah sebelum pemilu selesai. Itu lama, ada sidang pendahuluan, sidang apa di DPR," kata Mahfud.

Dia pun merespons usulan itu dengan normatif. "Apakah Pak Mahfud setuju dengan saya? Saya tidak bilang setuju atau tidak setuju. Silakan saja, tetapi bawa ke DPR. Jangan minta pemakzulan ke Menko Polhukam, itu bukan," ucap Mahfud.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Presiden Filipina Sara Duterte Dimakzulkan 2 Kali, Pertama dalam Sejarah

57 tahun lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

57 tahun lalu

Komisi Reformasi Ingin Polri Tinggalkan Gaya Militer, Jangan Hedonis

57 tahun lalu

Komisi Reformasi Ingin Ciptakan Polisi Sipil, Mahfud: Tak Militeristik, Disenangi Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal