Mahfud MD Siap Jelaskan Data Autentik Dana Janggal Rp300 T Kemenkeu ke DPR

riana rizkia
Menko Polhukam Mahfud siap memenuhi panggilan DPR untuk menjelaskan soal dana janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini, Senin (20/3/2023). (Foto : iNews.id/erfan erlin)

JAKARTA, iNews.id -Menko Polhukam Mahfud siap memenuhi panggilan DPR untuk menjelaskan soal dana janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini, Senin (20/3/2023). Dia mengaku akan menyampaikan langsung data autentik terkait hal tersebut.

Komisi III DPR memang menjadwalkan rapat kerja (raker) bersama Menko Polhukam dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dana janggal tersebut pada hari ini. Namun Mahfud mengatakan pihaknya belum menerima undangan resmi dari DPR. Kendati demikian, dia telah menyiapkan data autentik jika sewaktu-waktu diundang rapat.

"Belum ada undangannya. Saya sudah sediakan waktu sesuai dengan berita bahwa saya akan diundang Senin siang besok (20 Maret 2023). Saya tetap standby menunggu undangan. Saya siap menjelaskan langsung ke DPR dengan data autentik," kata Mahfud, Minggu (19/3/2023).

Mahfud mengatakan siap memenuhi undangan DPR meskipun pihaknya juga menggelar rapat bersama Kemenkeu dan PPATK di kantornya hari ini.

"Jadi (rapat bersama Kemenkeu dan PPATK hari Senin 20 Maret 2023). Tapi kalau diundang DPR saya tetap akan datang," katanya.

Sebelumnya, Mahfud bakal menjelaskan soal dana janggal di Kemenkeu itu setibanya dari pertemuan bilateral dan multilateral di Melbourne. Dia mengatakan siap menjelaskannya ke DPR.

"Alhamdulillah saya sudah tiba di Jakarta setelah pertemuan bilateral dan multilateral di Melbourne. Saya siap memenuhi undangan DPR untuk menjelaskan dan menunjukkan daftar dugaan pencucian uang Rp300 triliun di Kemenkeu," kata Mahfud melalui akun Twitternya, Sabtu (18/3/2023).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purbaya soal Beredar Isu Kena Reshuffle: Buat Guncang-Guncang Pasar Kali

57 tahun lalu

Kepala BGN Diganti, Fraksi PDIP di DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi

57 tahun lalu

DPR Sahkan RUU P2SK jadi Undang-Undang, Atur Kripto hingga Satgas Pinjol Ilegal

57 tahun lalu

Rupiah Tembus Rp18.000, Ketua Banggar DPR: Seharusnya Maksimal Tidak Lebihi Batas Rp17.600

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal