Mahfud MD Sebut Kasus Sengketa Pilkada 2020 Akan Diproses Lebih Cepat

Antara
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

"Jadi soal waktu ini, masing-masing lembaga akan memakai waktu yang efektif, karena waktunya pendek. Misalnya Bawaslu punya waktu 12 hari kalender, maka semaksimal mungkin kami akan upayakan tidak sampai 12 hari. Mahkamah Agung juga akan berupaya demikian," tuturnya.

Sebagai payung hukum dalam percepatan penyelesaian sengketa pilkada, Mahfud menuturkan, MA juga sepakat akan segera membuatkan peraturan sehingga selambat-lambatnya pada 9 November seluruh perkara sudah diputus. Namun, dia berharap agar pilkada berjalan dengan lancar.

"Harapannya perkara itu tidak banyak. Bahwa ada perkara nanti, mudah-mudahan selesai di Bawaslu. Seumpama tidak selesai di situ, inilah pentingnya MA menjaga agar tidak melampui waktu," kata Mahfud.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

57 tahun lalu

Komisi Reformasi Ingin Polri Tinggalkan Gaya Militer, Jangan Hedonis

57 tahun lalu

Komisi Reformasi Ingin Ciptakan Polisi Sipil, Mahfud: Tak Militeristik, Disenangi Orang

57 tahun lalu

Komisi Reformasi Polri Serahkan 10 Buku Hasil Kerja ke Prabowo, Ada yang 3.000 Halaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal