Mahfud MD Diskusi dengan 8 Mantan Hakim MK, Bahas Apa?

rizky syahrial
Jimly Asshiddiqie dan delapan mantan hakim MK diundang Menko Polhukam Mahfud MD, Sabtu (1/10/2022). (Foto: MPI/Rizky Syahrial)

Dia menjelaskan pemberhentian hakim seharusnya melalui surat dari MK dan bukan dari lembaga yang bersangkutan.

"Dan menurut ketentuan, pemberhentian hakim itu suratnya bukan dari lembaga yang bersangkutan, tapi dari MK. Jadi kalau tidak ada surat dari MK, enggak bisa diberhentikan," ucapnya.

Sebelumnya, DPR tiba-tiba mengganti Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atau Hakim Konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK. Pergantian itu disahkan pada Rapat Paripurna DPR Senin (29/9/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Nasional
6 hari lalu

Anwar Usman Ikut Sidang Terakhir dan Pamit dari MK: Saya Mohon Maaf

Nasional
6 hari lalu

Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Kandas, MK Nyatakan Tidak Jelas

Nasional
11 hari lalu

Mahfud MD Ungkap Tim Reformasi Polri Hasilkan 7 Buku Tebal, Apa Isinya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal