"Menghasut di situ (Pasal 246 KUHP) intinya mengajak, menganjurkan, mendorong orang untuk melakukan satu tindak pidana dengan cara kekerasan. Ada kata dengan cara kekerasan. Saiful memengaruhi kekerasan apa? Tidak pakai senjata, tidak pakai gerakan ke mana, cuma di dalam ruangan," jelas Mahfud.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, polisi harus bertindak objektif dalam memilah laporan yang masuk. Dia mengatakan tidak semua laporan hukum wajib menjadi kasus kendati tidak bisa ditolak.
"Polri itu oleh Undang-undang diwajibkan untuk menerima setiap laporan. Tapi menganalisa kemudian secara objektif. Tidak harus menjadi pro justisia, menjadi kasus hukum. Ini laporan tidak memiliki syarat pidana," tegas dia.
Saiful Mujani selaku pendiri SMRC belakang ini disorot karena pernyataan kontroversialnya mengenai penggulingan Presiden Prabowo Subianto. Beberapa pihak bahkan telah melaporkan tindakan Saiful Mujani ke aparat penegak hukum.
Salah satu laporan tersebut datang dari Presidium Relawan 08 dan dilayangkan ke Bareskrim Polri.