JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut banyak kalangan salah kaprah menyamakan antara politik hukum dengan politisasi hukum. Padahal menurutnya, keduanya merupakan hal yang jauh berbeda.
Mahfud MD menerangkan, politisasi hukum adalah ketika hukum dibawa dan dijadikan isu politik.
"Misal ada orang bersalah, terus bisik-bisik ke DPR agar tolong DPR bisikin Polri, tolong bisikin Jaksa Agung, agar tidak diadili. Sehingga Polri-nya, Kejaksaannya, Pengadilannya, segan. Ini DPR loh yang minta, nanti kalau enggak anggaran dipotong misalnya. Itu politisasi hukum, bukan politik hukum," tutur Mahfud MD dalam keterangan pers, Kamis (23/12/2021).
Atau, kata Mahfud MD, kebalikannya. Ada orang yang tidak bersalah, kemudian terjadi sebuah peristiwa, yang benar itu disalahkan dengan cara politik.
"Politisasi hukum, ya hampir mirip lah dengan industri hukum," kata Mahfud MD.