JAKARTA, iNews.id - Kapolresta Yogyakarta Kombes Eva Guna Pandia menegaskan, mahasiswi korban jambret yang menabrak pelaku saat pengejaran tidak melakukan tindak pidana. Dia bahkan memberikan jaminan langsung agar masyarakat tidak khawatir atas kasus yang viral di media sosial tersebut.
Peristiwa penjambretan itu terjadi di Jalan Menteri Supeno, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Saat itu korban yang tengah mengendarai motor dipepet pelaku dan handphone miliknya diambil dari dashboard.
Korban kemudian mengejar pelaku hingga terjadi tabrakan yang membuat pelaku terjatuh.
Pandia memastikan pihaknya akan melindungi korban dan menolak apabila pelaku mencoba melapor ke polisi.
"Jika pelaku jambret lapor, maka akan kita tolak karena mereka adalah pelaku," kata Pandia kepada awak media, Rabu (11/2/2026).