“Sekarang tantangannya adalah bagaimana masyarakat, terutama mahasiswa, lebih aware terhadap risiko seperti penipuan digital, phishing, dan layanan ilegal,” jelasnya.
Ia turut menyoroti maraknya praktik pinjaman online ilegal yang dapat merugikan pengguna. Karena itu, ia mengimbau mahasiswa untuk selalu memilih layanan keuangan yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, mahasiswa juga diminta untuk memahami kemampuan finansial masing-masing sebelum memanfaatkan layanan pendanaan digital agar tidak terjebak dalam beban utang yang tidak terkendali.
“Layanan sebaiknya digunakan sesuai kebutuhan agar bisa dikembalikan dengan baik. Teknologi finansial bisa memberi manfaat besar jika digunakan secara bijak dan bertanggung jawab,” pungkasnya.