Mabes Polri: Syafruddin Pensiun Dini Sebelum Jadi Menteri

Aditya Pratama
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Muhammad Iqbal. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)

Saat ditanya apakah permohonan pengunduran diri Syafruddin tersebut diajukan setelah mendapatkan informasi bakal ditunjuk presiden menjadi menteri, Iqbal tidak mengaku tidak tahu persis. Namun, dia menegaskan setiap anggota Polri harus mengundurkan diri jika akan menjabat posisi lain di luar institusi Polri. Menurut Iqbal, itu sesuai dengan mekanisme baku yang ada di Polri.

“Yang jelas, pasti ada informasi bahwa yang bersangkutan ditunjuk untuk menjadi seorang menteri di kabinet. Kebetulan Menpan-RB mengundurkan diri, beliau (Syafruddin) ditunjuk sebagai penggantinya, dan otomatis untuk persyaratan itu beliau harus mengundurkan diri. itu mekanisme yang berlaku di kepolisian, harus pensiun dini,” tuturnya.

Presiden Jokowi resmi melantik Komjen Pol Syafruddin sebagai menpan RB, hari ini. Proses pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Jokowi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 142P Tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menpan RB di Kabinet Kerja 2014-2019.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Jaksa Kembalikan Berkas Roy Suryo cs, Penasihat Kapolri: Kalau Langsung Terima Nanti Dituduh Didikte

Nasional
3 hari lalu

Berkas Perkara Roy Suryo Cs Dikembalikan Jaksa, Refly Harun: Memang Tak Layak Disidangkan

Nasional
3 hari lalu

Jokowi Tak Kunjung Hadiri Sidang PN Surakarta, Kubu Roy Suryo: Ini Kan Aneh

Nasional
5 hari lalu

Razman Ungkap Jokowi Masih Buka Pintu Maaf untuk 3 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal