Mabes Polri: Penetapan Tersangka Slamet Ma'arif Sesuai Prosedur Hukum

Irfan Ma'ruf
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id – Mabes Polri menyatakan penetapan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka sudah melalui prosedur hukum yang berlaku. Slamet ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Solo atas kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

“Semua berproses hukum. Kami menjunjung persamaan kedudukan di mata hukum. Kami juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (11/2/2019).

Menurut dia, Polri tidak bekerja sendiri dalam mengusut kasus ini, melainkan bekerja sama dengan Bawaslu dan Kejaksaan.

“Iya kajian dari Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu),” ujar dia.

Dedi juga mempersilakan kepada masyarakat yang merasa keberatan atas penetapan tersangka Slamet Ma’arif untuk melakukan langkah hukum lain, misalnya pra peradilan dan sebagainya.  

“Warga negara berhak menyampaikan keberatan-keberatannya, silakan asal tetap koridor hukum,” ucap Dedi.

Polrestabes Solo telah menetapkan Slamet Ma’arif sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye. Pemeriksaan terhadap Slamet sebagai tersangka dijadwalkan dilakukan di Polda Jateng pada Rabu (13/2/2019).

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
8 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Pemalsu Duit di Bogor, Ngaku Jadi Dukun Pengganda Uang

Nasional
17 hari lalu

Brigadir Fajar Gugur usai Amankan Lebaran, Kapolri: Terima Kasih Darmabaktinya

Nasional
18 hari lalu

Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Fajar yang Gugur usai Amankan Lebaran

Megapolitan
18 hari lalu

Anggota Polda Metro Meninggal usai Amankan Lebaran, Sempat Sesak Napas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal