Mabes Polri Pastikan Kapolda NTT Pertimbangkan Saran DPR soal Nasib Ipda Rudy Soik

riana rizkia
Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id -KapoldaNTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga dipastikan bakal mempertimbangkan saran dan masukan dari anggota DPR, terkait dengan keputusan Komisi III DPR soal pemecatan anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik. Salah satunya dengan membuat Komisi Banding.

"Nanti sudah ada sistem yang mengatur bahwa prosesnya sedang berlangsung tentu Bapak Kapolda akan mempertimbangkan hal-hal yang terkait dengan saran dan masukan dari Komisi III," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Sandi menjelaskan Kapolda NTT telah menjelaskan lengkap terkait perkara Ipda Rudy Soik saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senin (28/10/2024).

"Jadi, apa yang sudah ditindaklanjuti oleh Kapolda tentunya menjadi representasi hasil dari kebijakan kemaren di Komisi III," katanya.

Sebagai informasi, usai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ipda Rudy Soik, Komisi III menggelar RDPU dengan Kapolda NTT dan jajaran di Kompleks Parlemen, Jakarta.  

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Liliana Tanoesoedibjo Resmikan Proyek BWAP Miss Indonesia, Hadirkan Listrik Tenaga Surya di NTT

57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

57 tahun lalu

Menko Polkam Peringatkan Kapolda hingga Pangdam Bisa Dicopot jika Gagal Tangani Karhutla

57 tahun lalu

Ahmad Alimuddin Sebut Anggaran MBG Hasil Efisiensi yang Dilakukan Negara, Bukan Motong Dana Pendidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal