MA Tetapkan Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar, Hasilkan 24 Kaidah Hukum

Yuwantoro Winduajie
Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) merilis Kompilasi Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar edisi terbaru 2026. Kompilasi ini memuat rumusan hukum hasil pleno kamar 2025 sebagai pedoman bagi seluruh pengadilan di Indonesia.

Perilisan ini merupakan hasil dari Rapat Pleno Kamar Tahunan ke-14 yang diselenggarakan pada 9–11 November 2025. Sebanyak 24 rumusan hukum dari lima kamar teknis peradilan dimuat dalam kompilasi ini.

Rumusan tersebut telah diberlakukan melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2025 tertanggal 30 Desember 2025.

Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono menyampaikan sistem kamar bertujuan menjaga kesatuan penerapan hukum, konsistensi putusan, serta meningkatkan profesionalitas hakim agung.

"Pleno kamar menjadi instrumen penting dalam merumuskan jawaban atas berbagai persoalan hukum yang berkembang di praktik peradilan," ujar Heru, Jumat (3/4/2026).

Sepanjang pelaksanaannya sejak 2011, rapat pleno kamar telah menghasilkan 576 rumusan hukum yang kini menjadi rujukan penting dalam praktik peradilan. Hingga akhir 2025, tercatat 2.748 putusan pengadilan telah menggunakan rumusan kamar sebagai referensi dalam pertimbangan hukum.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Nasional
3 bulan lalu

Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang dan Demo Protes Tunjangan, Ini Respons MA

Nasional
3 bulan lalu

Saat Ketua MA Singgung Bahaya Hakim Pintar tapi Tak Takut Tuhan

Nasional
5 hari lalu

KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Berikut Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal