MA Tetapkan Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar, Hasilkan 24 Kaidah Hukum

Yuwantoro Winduajie
Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) merilis Kompilasi Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar edisi terbaru 2026. Kompilasi ini memuat rumusan hukum hasil pleno kamar 2025 sebagai pedoman bagi seluruh pengadilan di Indonesia.

Perilisan ini merupakan hasil dari Rapat Pleno Kamar Tahunan ke-14 yang diselenggarakan pada 9–11 November 2025. Sebanyak 24 rumusan hukum dari lima kamar teknis peradilan dimuat dalam kompilasi ini.

Rumusan tersebut telah diberlakukan melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2025 tertanggal 30 Desember 2025.

Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono menyampaikan sistem kamar bertujuan menjaga kesatuan penerapan hukum, konsistensi putusan, serta meningkatkan profesionalitas hakim agung.

"Pleno kamar menjadi instrumen penting dalam merumuskan jawaban atas berbagai persoalan hukum yang berkembang di praktik peradilan," ujar Heru, Jumat (3/4/2026).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

57 tahun lalu

Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang dan Demo Protes Tunjangan, Ini Respons MA

57 tahun lalu

Saat Ketua MA Singgung Bahaya Hakim Pintar tapi Tak Takut Tuhan

57 tahun lalu

Razman Nasution Respons Kasasi Ditolak: Saya Terima Putusan MA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal