MA Terima Berkas Kasasi Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa terkait Kasus Narkoba

irfan Maulana
MA telah menerima berkas kasasi atas vonis penjara seumur hidup terdakwa peredaran narkoba Teddy Minahasa. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas kasasi atas vonis penjara seumur hidup terdakwa peredaran narkoba, Teddy Minahasa, dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar). Berkas diterima pada Senin (11/9/2023).

"Sudah. Nomor 5206 (nomor perkara)," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (12/9/2023).

Dilihat pada situs MA, perkara nomor 5206 K/Pid.Sus/2023 telah masuk pada Senin, (11/9/2023). Statusnya dalam proses distribusi.

"Usia perkara tidak diketahui karena tanggal distribusi berkas belum diisi," bunyi keterangan dalam situs MA.

Sebagaimana diberitakan, PN Jakbar telah mengirimkan berkas kasasi terdakwa kasus peredaran Narkoba Teddy Minahasa ke Mahkamah Agung (MA). Berkas putusan penjara seumur hidup Teddy Minahasa itu telah dikirim pada Rabu (30/8/2023) lalu.

"Rabu, 30 Agus 2023. Pengiriman berkas Kasasi," tulis keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan (SIPP) PN Jakbar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Nasional
1 hari lalu

Thomas Djiwandono Resmi Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI

Nasional
1 hari lalu

Ketua MA Kesal Hakim PN Depok Jadi Tersangka Suap padahal Tunjangan Naik

Nasional
1 hari lalu

MA Copot Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Hakim Tersangka Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal