MA Putuskan Gugatan BPN Prabowo-Sandi Lawan Bawaslu Tidak Diterima

Felldy Aslya Utama
Mahkamah Agung menjatuhkan putusan tidak diterima pada gugatan BPN Prabowo-Sandi melawan Bawaslu tentang pelanggaran administratif Pilpres 2019, Rabu (26/6/2019). (Foto: ilustrasi/dok).

JAKARTA, iNews.id, - Mahkamah Agung menjatuhkan putusan Tidak Diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) terhadap gugatan sengketa pelanggaran administratif Pemilu 2019 yang dimohonkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Terhadap putusan ini, BPN juga dihukum membayar biaya perkara.

”Mengadili, menyatakan permohonan pelanggaran administrasi pemilihan umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais, tidak diterima,” bunyi putusan Nomor 1 P/PAP/2019 yang diterima iNews.id, Rabu (26/6/2019).

Sengketa gugatan administrasi pelanggaran pemilu ini diadili oleh majelis hakim MA yang diketuai Supandi. Adapun hakim anggota yaitu Yodi Martono Wahyunadi, Yosran, Is Sudaryanto, dan Irfan Fachrudin. Putusan diambil dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada Rabu (26/6/2019).

Salinan sah putusan ini telah dikirimkan MA kepada Djoko Santoso selaku penggugat dan Bawaslu selaku tergugat melalui surat Nomor 27/P.PT/VI/2019/1/PAP/2019 tertanggal 26 Juni 2019.

Selain putusan tidak diterima, dalam amar putusannya majelis hakim juga menghukum Djoko Santoso yang merupakan Ketua BPN Prabowo-Sandi untuk membayar biaya perkara Rp1 juta.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
27 hari lalu

Alasan Hakim Ad Hoc Gelar Mogok Sidang Nasional Mulai Hari Ini

Nasional
30 hari lalu

Pandji Minta Maaf, Akui Salah Sebut Institusi terkait Kasus Zarof Ricar di Mens Rea

Nasional
30 hari lalu

Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang dan Demo Protes Tunjangan, Ini Respons MA

Nasional
1 bulan lalu

Hakim Ad Hoc bakal Mogok Massal, Protes Tunjangan Tidak Naik sejak 2013

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal