MA Pangkas Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo 6 Bulan di Kasus Djoko Tjandra

Ariedwi Satrio
MA memangkas vonis mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) memangkas vonis mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo. Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo dipangkas sebanyak enam bulan penjara.

Hukuman Prasetijo Utomo dikorting enam bulan setelah Majelis Hakim Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara pemalsuan surat jalan untuk kepentingan buronan kasus korupsi, Djoko Tjandra.

Mengutip laman resmi kepaniteraan Mahkamah Agung, PK Prasetijo Utomo dengan nomor registrasi 7 PK/Pid/2022 dinyatakan dikabulkan. "Amar putusan KABUL," demikian bunyi petikan putusan MA, Senin (25/4/2022).

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo Utomo dinyatakan terbukti bersalah karena memerintahkan melakukan pemalsuan surat untuk Djoko Tjandra.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

4 Pelaku Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dijerat Pasal Berlapis

Nasional
6 hari lalu

Menko Yusril Respons Kejagung Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs: Boleh Tidaknya Diputus MA

Nasional
10 hari lalu

MA Tetapkan Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar, Hasilkan 24 Kaidah Hukum

Nasional
14 hari lalu

KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Berikut Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal