“Yang Terhormat Arief Sulistyanto, berhasil mencapai gelar tertinggi dalam pendidikan yaitu gelar Doktor dengan nilai sempurna (IPK 4.0). Dengan ini saya mengamanahkan kepada promotor Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, secara resmi mengesahkan Saudara Doktor Arief Sulistyanto dengan cara yang distingtif. UPH berharap dengan capaian ini, Komjen Pol Arief akan menjadi sumbangsih dan berkat dalam mengabdi bagi bangsa Indonesia," ungkap Rektor UPH, Rabu (14/9/2022).
Melalui sidang terbuka ini Komjen Arief menekankan bahwa seorang penyidik harus memenuhi aspek integritas, kapasitas profesionalitas, dan moralitas; yang dilengkapi dengan standar hukum, standar struktur, serta standar kultur hukum.
“Hukum yang ada itu tidak sempurna, karena hukum yang sempurna hanya bersumber dari hukum Tuhan. Maka dari itu dibutuhkan figur penegak hukum yang berintegritas dalam menjunjung keadilan, memiliki nilai profesionalitas, dan moralitas, agar pelaksanaan prosedur penyidikan dapat dilakukan dengan benar. Para penegak hukum seperti ini diharapkan dapat menyempurnakan hukum yang belum sempurna,” jelas Arief.
Dalam disertasinya, Arief melakukan penelitian dengan metode RIA ex-ante (metode riset hukum untuk menganalisa dampak positif dan negatif dari Undang-Undang (UU) secara sistematis dan komprehensif). Dengan metode tersebut, Komjen Arief berhasil menemukan permasalahan yang ada sekaligus memberikan masukan.
Masukan pertama, pemerintah perlu merevisi UU TPPU guna memperkuat jaminan kepastian hukum. Kedua, merevisi keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.07.03 Tahun 1984 dan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 untuk memperjelas proses penyidikan TPPU.