Lukas Enembe Meninggal, Pengembalian Kerugian Negara Akan Lewat Proses Perdata

Nur Khabibi
Lukas Enembe meninggal dunia maka proses hukum pidananya berhenti(foto: Antara)

Selanjutnya, KPK akan menyerahkan seluruh berkas perkara Enembe kepada Kejaksaan agar Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri.

Sebelumnya, ketua tim penasihat Lukas Enembe, OC Kaligis mengungkapkan kondisi kliennya mengalami pembengkakan di tubuhnya pada tiga hari sebelum dinyatakan meninggal.

"Sebelum meninggal, tiga hari yang lewat sudah bengkak semua, sudah nggak berfungsi dia punya ginjal," ujar Kaligis.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kesehatan Lukas Enembe dipantau dokter bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia.

"KPK telah bekerja sama dengan IDI, Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura," kata Ali.

Perlu diketahui, Lukas merupakan terdakwa perkara suap, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Selama menjalani persidangan, penahanan Lukas dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

"Adapun status penahanan LE di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Gibran Minta Anak Muda Lebih Aktif Dukung Pembangunan di Wilayah 3T

Seleb
2 hari lalu

Detik-Detik Ibunda Fedi Nuril Meninggal Dunia, Sempat Tersedak Air Putih

Seleb
2 hari lalu

Permintaan Terakhir Ibunda Fedi Nuril sebelum Meninggal Dunia, Minta Kerudung

Seleb
2 hari lalu

Tangis Fedi Nuril Pecah saat Makamkan Jenazah Ibunda Tercinta di TPU Karet Bivak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal