Lukas Enembe Meninggal, Pengembalian Kerugian Negara Akan Lewat Proses Perdata

Nur Khabibi
Lukas Enembe meninggal dunia maka proses hukum pidananya berhenti(foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan GubernurPapuaLukas Enembemeninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto pada Selasa (26/12/2023). Meninggalnya Lukas Enembe mengakhiri proses hukum yang menjeratnya atas kasus suap dan gratifikasi.

Namun, KPK masih bisa melakukan upaya hukum terkait pengembalian kerugian negara. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan hak menuntut negara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata.

"Tetapi dalam konteks perkara tipikor, hak menuntut negara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata," ujarnya.

Johanis mengatakan proses perdata merupakan upaya selanjutnya yang akan ditempuh oleh KPK.

"Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum," ujar Johanis.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
13 jam lalu

Tangis Sarwendah Pecah Kenang Satu Tahun Kematian Ayah Tercinta, Mengharukan

14 jam lalu

Mentan soal Heboh Isu Tanah Papua Dijual Rp100.000 per Hektare: Fitnah yang Sangat Kejam

1 hari lalu

Temon Meninggal Dunia Seminggu Lalu, Anak Ungkap Firasat sebelum Kematian Sang Ayah

1 hari lalu

Sebelum Meninggal Dunia, Brenda Fricker 6 Kali Keguguran hingga Alami Kesepian Berkepanjangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal