Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara, Tak Sopan di Sidang Jadi Hal Memberatkan

Nur Khabibi
Jaksa KPK menyebut Lukas Enembe bersikap tak sopan di persidangan jadi hal yang memberatkan tuntutan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, dituntut 10,5 tahun dan denda Rp1 miliar terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek. JPU KPK mengungkap terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan jadi hal yang memberatkan.

"Terdakwa bersikap tidak sopan selama persidangan," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikro pada PN Jakpus, Rabu (13/9/2023).

Jaksa turut mempertimbangkan hal yang memberatkan lainnya, seperti perbuatan Lukas Enembe tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, Lukas Enembe juga dinilai berbelit-belit di persidangan.

Selain itu, JPU juga menyampaikan dua poin yang meringankan Lukas Enembe dalam tuntutannya.

"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ujar jaksa KPK.

Sebagaimana diberitakan, Lukas Enembe dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas diyakini telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gibran Terima Audiensi 15 Mahasiswa, Janji Sampaikan Aspirasi ke Presiden Prabowo 

57 tahun lalu

Massa Demo Mahasiswa UBK Desak Pemerintah Evaluasi MBG hingga Jaga Stabilitas Rupiah

57 tahun lalu

Mahasiswa UBK Gelar Demo di Kawasan Medan Merdeka Selatan, Sempat Dicegat Polisi 

57 tahun lalu

Massa Mulai Gelar Aksi di Depan DPR, Ini Tuntutannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal