Lucky Hakim segera Dipanggil Kemendagri Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin

Riyan Rizki Roshali
Bupati Indramayu Lucky Hakim (foto: MPI)

Menurutnya, ada sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar aturan tersebut. Sesuai dengan Pasal 77 ayat (2), kepala daerah yang melanggar dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Meski demikian, Kemendagri akan memanggil Lucky terlebih dahulu untuk dimintai penjelasan.

Sebelumnya, Bupati Indramayu sekaligus selebritas Lucky Hakim pergi liburan ke Jepang tanpa izin. Kabar itu juga diungkap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

“Salamat berlibur Pak Lucky Hakim, nanti kalau ke Jepang lagi bilang dulu ya,” tulis Dedi dalam akun TikTok-nya @dedimulyadiofficial.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
6 jam lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Megapolitan
3 hari lalu

Kepala BSKDN: Gerakan Indonesia ASRI Harus Dimulai dari Lingkungan Kerja

Buletin
3 hari lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Buletin
3 hari lalu

Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Tewaskan 1 Warga, Sejumlah Rumah Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal