"Jadi, LPSK siap membantu untuk para korban lainnya yang mengajukan dan termasuk saksi-saksinya ya, kalau memang ada ancaman karena saksi-saksi ini menentukan pengungkapan kasus itu terbuka," ucapnya.
Sebagai informasi, Taufik Hidayat diketahui menyekap dan menyiksa korban YTR (29) selama 3 tahun di kosan tersangka yang berada di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Kasus ini baru terungkap setelah korban ditemukan dalam kondisi kritis di rumah sakit.
Pihak keluarga mengungkapkan YTR telah hilang kontak dan tidak diketahui keberadaannya selama 3 tahun terakhir. Selama rentang waktu tersebut, keluarga kehilangan jejak hingga akhirnya muncul informasi mengejutkan mengenai kondisi kesehatan korban yang memburuk.