JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menerima permohonan perlindungan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dengan demikian, LPSK akan memberikan perlindungan terhadap korban penyiraman air keras tersebut.
Ketua LPSK Achmadi mengatakan, LPSK telah melakukan asesmen atas permohonan perlindungan yang masuk. Selain Andrie Yunus, LPSK memberikan perlindungan terhadap saksi berinisial RF dan keluarga Andrie Yunus.
"LPSK memutuskan korban, saksi dan keluarga korban dalam perkara ini memerlukan perlindungan untuk menjamin keselamatan mereka serta memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa tekanan," ujar Achmadi dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).
Achmadi menjelaskan, perlindungan yang diberikan kepada Andrie meliputi perlindungan fisik berupa pengamanan melekat, pemenuhan hak prosedural dalam proses peradilan, serta bantuan medis berupa perawatan medis reguler.
Sementara, terhadap saksi, LPSK akan memberikan perlindungan dalam bentuk pemenuhan hak prosedural. Hal ini dilakukan agar saksi dapat memberikan keterangan secara aman selama proses hukum berlangsung.