LPSK: Ketum KNPI Bisa Ajukan Perlindungan jika Merasa Terancam usai Laporkan Abu Janda

Antara
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution Nasution. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mengajukan permohonan perlindungan. Permohonan tersebut jika merasa mendapatkan teror atau ancaman.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution Nasution mengatakan, sebagai warga negara Haris bisa meminta haknya untuk mendapatkan perlindungan.

"Jika Haris merasa terancam dan butuh perlindungan negara sebagai pelapor tindak pidana, bisa mengakses haknya sesuai perundang-undangan untuk mengajukan perlindungan ke LPSK,” ujar Maneger di Jakarta, Senin (1/2/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

LPSK Putuskan Lindungi Aktivis KontraS Andrie Yunus, Termasuk Keluarga

Nasional
25 hari lalu

Abu Janda Sebut Alasan Iran Minta Maaf ke UEA imbas Perang Karena Dapat Ancaman

Nasional
31 hari lalu

LPSK Siap Beri Perlindungan Keluarga Korban Pembunuhan Lansia di Jatibening Bekasi

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Balita Dijual Rp85 Juta di Jakbar, LPSK Jamin Perlindungan Korban

Health
2 bulan lalu

Dialami Aurelie Moeremans, LPSK Sebut Child Grooming Masuk Tindak Kekerasan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal