Abu Janda Dipanggil Bareskrim soal Laporan SARA dan Penistaan Agama

Arie Dwi Satrio
Bareskrim Polri memanggil Permadi Arya alias Abu Janda terkait laporan dugaan ujaran bernada SARA dan penistaan agama, Senin (1/2/2021). (Foto: Tim MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memanggil Permadi Arya alias Abu Janda, Senin (1/2/2021). Dia diperiksa terkait laporan dugaan dugaan ujaran bernada suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan penistaan agama.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, surat panggilan telah dikirimkan kepada Abu Janda. Sementara mengenai kedatangan Abu Janda memenuhi panggilan tersebut dia belum bisa memastikan. 

"Betul (Senin Abu Janda dipanggil Bareskrim)," ujar Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (30/1/2021).

Sebelumnya, Abu Janda yang menyebut Islam arogan berawal dari twit war dengan Tengku Zulkarnain. Awalnya, Tengku Zulkarnain melalui akun Twitter @ustadztengkuzul berbicara soal arogansi minoritas terhadap mayoritas di Afrika. Lalu, Tengku Zulkarnain menyebut tidak boleh ada arogansi, baik dari golongan mayoritas ke minoritas maupun sebaliknya. Tweet tersebut dipublikasikan Minggu (24/1/2021).

"Dulu minoritas arogan terhadap mayoritas di Afrika Selatan selama ratusan tahun, apertheid. Akhirnya tumbang juga. Di mana-mana negara normal tidak boleh mayoritas arogan terhadap minoritas. Apalagi jika yang arogan minoritas. Ngeri melihat betapa kini Ulama dan Islam dihina di NKRI," Tweet Tengku Zulkarnain.

Abu Janda membalas tweet Tengku Zulkarnain. Dia menyebut Islam arogan karena mengharamkan kearifan lokal di Indonesia.

"Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat," tweet Abu Janda lewat akun @permadiaktivis1.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
14 hari lalu

Breaking News: Bandar Narkoba yang Bunuh 3 Polisi di Katingan Kalteng Ditangkap

16 hari lalu

Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Penipuan Haji, 3.550 Orang Jadi Korban

26 hari lalu

Korban Dana Syariah Indonesia Tagih Pemulihan Kerugian Rp2,5 Triliun

27 hari lalu

Selain 287 WNA, 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Markas Judol Hayam Wuruk

27 hari lalu

287 WNA Jadi Tersangka Kasus Markas Judol di Hayam Wuruk Jakbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal