LPSK Hitung Restitusi yang Diajukan Keluarga David Korban Penganiayaan Mario Dandy

muhammad farhan
LPSK tengah menghitung restitusi atau ganti rugi yang diajukan pihak keluarga David Ozora korban penganiayaan Mario Dandy. (Foto: Antara)

LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan setelah melakukan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (6/3/2023). Bentuk perlindungan yang diberikan oleh LPSK yakni pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis. 

“Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” kata Hasto melalui keterangan resminya, Senin kemarin, 6 Maret 2023. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
3 jam lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Megapolitan
16 jam lalu

Viral Driver Ojol Diduga Dianiaya Oknum TNI di Jakbar, Kepala Dipukul Pakai Besi

Megapolitan
2 hari lalu

Sempat Absen, Bahar bin Smith Dipanggil Polisi lagi 11 Februari 2026

Megapolitan
7 hari lalu

Polisi Bantah Rekayasa Kasus di Polsek Cilandak, Berawal dari Kelalaian Pakai Kertas Bekas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal