LPSK Dorong Kepolisian Selidiki Dugaan Perdagangan Orang terhadap 155 ABK WNI

muhammad rizky
LPSK dorong kepolisian selidiki dugaan kasus perdagangan orang terhadap ABK WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan China (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong kepolisian untuk menyelidiki repatriasi 155 WNI yang menjadi anak buah kapal (ABK) China.

Pemeriksaan dimaksudkan untuk memastikan apakah para ABK itu menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau tidak.

“Kami menyarankan kepolisian juga menelusuri dokumen-dokumen kerja hingga proses keberangkatan mereka sebagai ABK kapal ikan," kata Wakil Ketua LPSK, Antonius Wibowo, dalam keterangannya, Senin (9/11/2020).

Menurut Antonius, pemeriksaan tersebut juga penting untuk mencari kemungkinan hubungan dengan kasus TPPO ABK kapal Long Xing 629 yang proses hukumnya masih berjalan.

LPSK, lanjut Antonius, siap bekerja sama dan berkolaborasi dengan kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada ratusan ABK tersebut jika proses penyelidikan mengindikasikan adanya praktik perdagangan orang.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan 3 WNI ke Kamboja, Diduga PMI Nonprosedural

57 tahun lalu

DPR Kecam Penganiayaan ART WNI di Malaysia, Desak Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat

57 tahun lalu

Komisi II DPR Dorong Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Antisipasi Penyalahgunaan Suara

57 tahun lalu

ART WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Beri Pendampingan Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal