LPSK Berharap Hakim Berikan Putusan yang Adil, Singgung Justice Collaborator Bharada E

riana rizkia
Sidang Vonis Bharada E (Richard Eliezer) di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap majelis hakim memberikan vonis yang adil terhadap Richard Eliezer atau Bharada E. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu telah mengajukan Justice Collaborator

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan Bharada E telah membongkar kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan Richard yang selama ini membongkar kejahatan yang sulit sekali untuk pembuktiannya karena ada obstruction of justicenya," ucap Susilaningtyas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Dia juga mengatakan tidak ada keluarga Bharada E yang hadir dalam sidang vonis hari ini. 

"Hari ini ngga ada (keluarga yang hadiri sidang vonis Bharada E)," kata dia. 

Diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Sementara terdakwa lain sudah menjalani sidang vonis. Sambo divonis mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sony Sonjaya Ajukan Jadi Justice Collaborator, Bongkar 20 Nama Lebih Diduga Terlibat Korupsi MBG

57 tahun lalu

LPSK Siap Lindungi Saksi hingga Justice Collaborator Kasus Korupsi BGN dan Imipas

57 tahun lalu

Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Korupsi MBG, Sony Sonjaya bakal Ungkap Nama Tokoh yang Terlibat

57 tahun lalu

Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal