LPSK Belum Kabulkan Permohonan Perlindungan Bharada E, Ini Alasannya

Jonathan Simanjuntak
LPSK hingga saat ini belum mengabulkan permohonan perlindungan terhadap Bharada E yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. (Foto: Antara)

"Batas waktu kami (putusan permohonan perlindungan) hingga 14 Agustus 2022," tutur dia.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan laporan dari Bharada E yang diduga berupa ancaman terhadapnya. LPSK saat ini sedang menunggu hasil asesmen psikologi Bharada E guna mempercepat proses pengajuan permohonan perlindungan.

Edwin menyampaikan Bharada E mengaku mendapatkan sesuatu hal yang diduga berupa ancaman pada posisinya.

"Ya memang Bharada E menyampaikan sesuatu hal yang menurut dia memang akan mengancam dia," ujar Edwin.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penampakan Taufik Hidayat Penyekap Perempuan Cengengesan saat Digelandang ke Kantor Polisi

57 tahun lalu

Breaking News: Taufik Hidayat Penyekap Perempuan Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kejagung Sita Lamborghini hingga Dump Truck terkait Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit

57 tahun lalu

Polisi Usut Asal-usul Airsoft Gun yang Dipamerkan Adam Deni saat Ngamuk di Ruko Jakut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal