Franoto menjelaskan, palang pintu sementara akan dijaga swadaya dengan koordinasi pihak kelurahan. Dalam kondisi tidak terdapat penjagaan, palang pintu harus berada pada posisi tertutup demi menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
KAI menekankan bahwa penjagaan menjadi faktor penting dalam operasional perlintasan sebidang. Jika tidak dapat dijaga penuh selama 24 jam, KAI akan mengambil langkah penutupan.
“Apabila perlintasan JPL 86 di Jalan Ampera ini tidak dapat dijaga secara penuh selama 24 jam setiap hari, maka demi keselamatan bersama,f KAI akan mengambil langkah tegas dengan melakukan penutupan perlintasan tersebut, karena kondisi tanpa penjagaan sangat membahayakan perjalanan kereta api maupun masyarakat,” tegas Franoto.
Pemasangan palang pintu sementara ini juga telah melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bekasi serta Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
Ke depan, KAI akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk mencari solusi permanen, seperti pembangunan flyover atau underpass guna mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan sebidang.
KAI juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat melintasi perlintasan, dengan berhenti sejenak dan memastikan kondisi aman sebelum melintas.
KAI menegaskan komitmennya untuk terus mengutamakan keselamatan sebagai prioritas utama dalam operasional perjalanan kereta api.