Listrik di Sumatra Padam, Petisi Ahli: Harus Ada Kompensasi ke Masyarakat Terdampak

Tim iNews.id
Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution. (Foto: iNews)

Selain itu, Petisi Ahli menilai masyarakat berhak memperoleh transparansi terkait penyebab blackout, langkah mitigasi, hingga estimasi pemulihan agar tidak menimbulkan kepanikan dan ketidakpastian di tengah masyarakat.

“Kami juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan di Sumatra agar peristiwa blackout massal seperti ini tidak kembali terulang. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan akibat lemahnya mitigasi dan antisipasi sistem,” lanjutnya.

Petisi Ahli turut mengapresiasi para petugas teknis PLN yang bekerja siang dan malam dalam proses pemulihan jaringan listrik di lapangan. Namun demikian, menurut Pitra, penghargaan kepada petugas teknis tidak menghapus kewajiban korporasi untuk bertanggung jawab terhadap kerugian masyarakat.

Petisi Ahli juga meminta pemerintah daerah, PLN, dan Kementerian ESDM segera duduk bersama guna memastikan adanya solusi konkret, mekanisme kompensasi yang adil, serta jaminan agar blackout serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Sebelumnya, Darmawan Prasodjo menyampaikan permintaan maaf atas insiden listrik padam massal yang terjadi di Pulau Sumatra pada Jumat (22/5/2026) malam akibat gangguan kelistrikan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

PLN: Listrik di Sumbar Sudah Normal 100 Persen

Nasional
7 jam lalu

Bareskrim Kirim Tim ke Jambi Usut Penyebab Listrik Padam Massal di Sumatra

Nasional
1 hari lalu

PLN Ungkap Masih Ada 4,8 Juta Pelanggan di Sumatra yang Terdampak Listrik Padam Massal

Nasional
2 hari lalu

PLN Beberkan Penyebab Listrik Padam di Sumatra, Salah Satunya Cuaca Buruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal