LBH Bandung Kecam Penetapan Tersangka Eks Pegawai Baznas Jabar karena Ungkap Dugaan Korupsi

Agus Warsudi
Ilustrasi, Tri Yanto, mantan pegawai Baznas Jabar ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditres Siber Polda Jabar. (Foto: Istimewa).

Pelapor dinilai tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

Dia mengingatkan, jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan itu dinilai wajib ditunda hingga kasus yang dia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Sebagaimana mana Pasal 10 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014.

"Tri memiliki hak konstitusional dengan telah memohon perlindungan kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) & Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) yang saat ini pengajuannya masih tahap penelaahan," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Profil Ketua Baznas Kabupaten Tasikmalaya Eddy Abdul Somadi

1 tahun lalu

Presiden Prabowo Subianto Serahkan Zakat Melalui Baznas di Istana Negara

1 jam lalu

PHK Januari-Juni 2026 Tembus 32.389 Buruh, Terbanyak Ada di Jabar

6 jam lalu

Penahanan Don Ritto dan Kebebasan Febrie Adriansyah Picu Keraguan Publik Atas Independensi Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal