LBH Bandung Kecam Penetapan Tersangka Eks Pegawai Baznas Jabar karena Ungkap Dugaan Korupsi

Agus Warsudi
Ilustrasi, Tri Yanto, mantan pegawai Baznas Jabar ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditres Siber Polda Jabar. (Foto: Istimewa).

BANDUNG, iNews.id - Tri Yanto, mantan pegawai Badan Amil Zakal Nasional (Baznas) Jabar ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditres Siber Polda Jabar. Penetapan tersangka itu menyusul aksi Tri Yanto membocorkan atau menjadi whistleblower kasus dugaan korupsi Rp9 miliar di Baznas Jabar.

Tri Yanto dijerat dengan Pasal 48 Jo Pasal 32 (1) (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Direktur LBH Bandung Heri Pramono selaku kuasa hukum Tri Yanto, mengecam Polda Jabar yang menetapkan Tri Yanto sebagai tersangka.

Padahal akibat informasi yang dibocorkannya itu Tri dipecat sepihak oleh pimpinan tempatnya bekerja, Baznas Jabar. Tri dianggap melakukan pelanggaran disiplin.

LBH Bandung, kata dia memberikan pendampingan hukum kepada Tri Yanto. Dia menilai telah terjadi kriminalisasi terhadap whistleblower kasus korupsi.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Profil Ketua Baznas Kabupaten Tasikmalaya Eddy Abdul Somadi

1 tahun lalu

Presiden Prabowo Subianto Serahkan Zakat Melalui Baznas di Istana Negara

11 jam lalu

PHK Januari-Juni 2026 Tembus 32.389 Buruh, Terbanyak Ada di Jabar

16 jam lalu

Penahanan Don Ritto dan Kebebasan Febrie Adriansyah Picu Keraguan Publik Atas Independensi Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal