Layanan KRIS Diterapkan di 3.113 Rumah Sakit, Berlaku Mulai Juni 2025

Achmad Al Fiqri
Menkes Budi Gunawan menyatakan seluruh rumah sakit akan menerapkan sistem layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juni 2025. (Foto: Ist(

"Jadi, tujuan utamanya bukan dari sisi kelas, tapi layanan kesehatannya minimal sama dan standarnya terpenuhi," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan menghapus sistem kelas BPJS melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan memunculkan sistem baru bernama KRIS.

Ketentuan baru ini menuai banyak pro kontra dari masyarakat umum. Selain itu, sebagian masyarakat juga belum memahami KRIS yang dijadikan pengganti sistem kelas pada BPJS Kesehatan. Lalu, apa itu sebenarnya KRIS BPJS Kesehatan? Simak informasinya berikut untuk mengenalnya lebih jauh.

KRIS merupakan singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar. Istilah tersebut merujuk kepada sistem baru dalam ketentuan rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.

Menurut Perpres 59 tahun 2024, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diartikan sebagai standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan. Harapannya, sistem ini dapat menjamin semua golongan masyarakat untuk mendapatkan perlakuan sama dari rumah sakit, baik dalam pelayanan medis maupun nonmedis.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Yayasan UHN Temui Menkes, Bahas Rencana Pembangunan Nommensen International Hospital di Medan

57 tahun lalu

Menkes Ungkap Fakta Es Teh Manis, Waspada Segelas Mengandung 30 Gram Gula

57 tahun lalu

BPJS Kesehatan Buka Loker untuk Lulusan D3, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

57 tahun lalu

Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui di Pesisir Barat, Dibangun PTPP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal