Larangan Menteri-Wamen Rangkap Jabatan Diatur di RUU BUMN, Diberi Waktu 2 Tahun untuk Mundur

Achmad Al Fiqri
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (Foto: Kementerian Hukum)

5. Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara 

6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direks, komisaris dan jabatan managerial di BUMN 

7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah 

8. Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN 

9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan

10. Pengaturan mekanisme peralian dari kementerian BUMN kepada BP BUMN 

11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komisi VI DPR Sepakat Bawa RUU BUMN ke Paripurna untuk Disahkan Jadi UU

57 tahun lalu

RUU BUMN Atur Perubahan Nomenklatur Kementerian Jadi Badan, Tugas Terpisah dengan Danantara

57 tahun lalu

Dharma Pongrekun Revisi 85 Persen Gugatan UU Kesehatan, Ada Penyempurnaan

57 tahun lalu

MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal