Larangan Menteri-Wamen Rangkap Jabatan Diatur di RUU BUMN, Diberi Waktu 2 Tahun untuk Mundur

Achmad Al Fiqri
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (Foto: Kementerian Hukum)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menuturkan, Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) mengatur larangan menteri dan wakil menteri (wamen) rangkap jabatan sebagai direksi, komisaris dan dewan pengawas di BUMN. Aturan ini untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dalam proses pembentukan RUU BUMN ini itu selebihnya juga mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi, di mana tidak boleh ada rangkap jabatan baik menteri maupun wakil menteri," ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).

Supratman menambahkan, para menteri dan wamen masih bisa merangkap jabatan sebagai pimpinan perusahaan pelat merah. Dia menuturkan, batas waktu menteri dan wamen rangkap jabatan selama dua tahun.

"Kan sudah dibilang, jangka waktunya 2 tahun. Tetapi semuanya tergantung kepada nanti aturan turunannya, kan ada perpres-nya," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi VI DPR sepakat membawa RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa disahkan menjadi UU di dalam paripurna.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komisi VI DPR Sepakat Bawa RUU BUMN ke Paripurna untuk Disahkan Jadi UU

57 tahun lalu

RUU BUMN Atur Perubahan Nomenklatur Kementerian Jadi Badan, Tugas Terpisah dengan Danantara

57 tahun lalu

Dharma Pongrekun Revisi 85 Persen Gugatan UU Kesehatan, Ada Penyempurnaan

57 tahun lalu

MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal