Langgar Hak Cipta Tayangan Mola TV, Pengelola TV Lokal di Riau dan Kaltim Jadi Tersangka

Irfan Ma'ruf
Mola TV (Foto: Ist)

Atas perbuatannya, para tersangka kini diancam dengan ancaman pidana maksimal hingga sepuluh tahun penjara dan denda hingga Rp4.000.000.000 sesuai dengan ketentuan Pasal 118 jo. Pasal 25 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.  

Seluruh tayangan Mola Content and Channels melekat pula hak-hak ekonomi Mola TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin ataupun persetujuan tertulis dari Mola TV. 

Segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apapun terkait tayangan Mola Content and Channels di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apapun juga yang dilakukan tanpa izin, persetujuan tertulis dan/atau kerjasama dari Mola TV di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Pastikan Blackout Sumatra Bukan Sabotase, Dipicu Kabel Putus akibat Cuaca Ekstrem

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Penyebab Blackout Sumatra, Listrik Kini Pulih 100 Persen

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Mendiang Vidi Aldiano Sebut Gugatan Keenan Nasution Mengada-ngada!

57 tahun lalu

Instagram Keenan Nasution Digeruduk Netizen usai Lanjutkan Kasus Hukum Mendiang Vidi Aldiano

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal