Langgar Hak Cipta Tayangan Mola TV, Pengelola TV Lokal di Riau dan Kaltim Jadi Tersangka

Irfan Ma'ruf
Mola TV (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menetapkan menetapkan status tersangka terhadap HE selaku pengelola salah satu TV Kabel terbesar di wilayah Kota Pekanbaru dan Kota Dumai, Provinsi Riau dengan inisial HMV dan DMJ. Tersangka diduga melanggar hak cipta tayangan Mola TV.

Selain itu, Bareskrim Mabes Polri juga menetapkan LB selaku pengelola salah satu TV Kabel Lokal terbesar di wilayah Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur dengan inisial BKV. 

Tim kuasa hukum Mola TV Uba Rialin menyebut, upaya hukum terpaksa diambil karena upaya persuasif tidak diindahkan. "Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini," kata Uba dalam keterangan tertulis, Senin (12/4/2021).

Uba berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi. Dia menyatakan semua pihak harus menghormati hak cipta atas tayangan Mola TV.  

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap persuasif," kata Uba.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
23 hari lalu

Fariz RM Bantah Pernah Beri Izin ke Syahravi, Sebut Semua Harus Hitam di Atas Putih

23 hari lalu

Panas! Fariz RM Tanggapi Laporan Balik Syahravi

24 hari lalu

Syahravi Merasa Dijadikan Tumbal Konflik Fariz RM Vs Produser SMH, Ini Penjelasannya!

24 hari lalu

Geger! Syahravi Bongkar Video Rekaman Fariz RM Restui Aransemen Lagu Diantara Kata

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal