Langgar Aturan, 43 TPS Berpotensi Gelar Pemungutan Ulang

Antara
Ilustrasi Kotak Suara (Eka Guspriadi/iNews)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan sebanyak 43 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Masih ditemukan ada pelanggaran yang memungkinkan dilakukannya PSU sesuai aturan yang berlaku.

"Ada 43 TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube Bawaslu, Rabu (9/12/2020).

Menurut dia, pemungutan ulang itu berpotensi dilakukan karena pengawas TPS menemukan sejumlah pelanggaran, seperti pemilih menggunakan hak pilih orang lain, pemilih tidak berhak menggunakan hak pilih, pemilih mencoblos di lebih dari satu TPS.

Kemudian, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mencoblos surat suara dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi paslon untuk dicoblos.

"Terhadap tindakan seperti itu, ada rekomendasi untuk PSU dan tindak lanjut pelanggaran pidananya," kata Fritz.

TPS yang berpotensi PSU, antara lain terdapat di Banggai, Barito Selatan, Binjai, Bungo, Gunung Kidul, Indramayu, Bolaang Mongondow Timur, Labuhan Batu Utara, Tolitoli, Makassar, dan Nabire.

Dia menjelaskan UU Pilkada sudah menyebutkan pemungutan ulang, pemilihan lanjutan, maupun penundaan pemilihan dapat dilakukan jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komisi II DPR Dorong Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Antisipasi Penyalahgunaan Suara

57 tahun lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN

57 tahun lalu

Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Politik Uang dari Pemilu, Ini Respons Golkar

57 tahun lalu

Pramono Bersyukur Tempat Penampungan Sampah di TPU Tanah Kusir Viral, Kenapa? 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal