Lahan Terbatas, MUI Bolehkan Jenazah Covid-19 Dimakamkan Massal

Abdullah M Surjaya
MUI perbolehkan pemakaman Covid-19 masa Foto: iNews/Wisnu Wardhana.

Secara syar’i, bila darurat, penguburan beberapa jenazah dalam satu lubang itu diperbolehkan.

”Jenazah korban Covid-19 yang sudah dimasukkan ke dalam peti, bisa dimasukkan dalam satu lubang kuburan dengan formasi berjajar berdempetan. Penguburan masal tersebut diharapkan bisa menjadi solusi sementara untuk saat ini,” ujar Wakil Sekjen MUI Bidang Fatwa periode 2015/2020 itu.

Lima belas tahun sebelum Covid-19 melanda, MUI sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) dalam Keadaan Darurat. Fatwa ini kemudian menjadi pijakan MUI dalam mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim Yang Terinfeksi Covid-19.

Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 menetapkan bahwa penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah dalam Keadaan darurat.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
10 hari lalu

Mongol Stres Menangis di Pemakaman Temon, Kenang Almarhum Sosok Rendah Hati

10 hari lalu

Pemakaman Temon Banjir Air Mata, Sang Istri: Sampai Jumpa Sayangku

11 hari lalu

Jenazah Temon Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Besok

13 hari lalu

Momen Jenazah Rachmat Gobel Dimakamkan di TMP Kalibata, Diiringi Upacara Militer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal