Lahan Terbatas, MUI Bolehkan Jenazah Covid-19 Dimakamkan Massal

Abdullah M Surjaya
MUI perbolehkan pemakaman Covid-19 masa Foto: iNews/Wisnu Wardhana.

JAKARTA, iNews.id –Majelis Ulama Indonesia (MUI)  menyarankan agar jenazah Covid-19 dimakamkan secara massal. Saran itu keluar setelah kasus Covid-19 di Indonesia meningkat tajam. 

Sementara jumlah lahan pengukuran Covid-19, khususnya di DKI Jakarta, semakin menipis. Untuk itu,  pemakaman jenazah diperbolehkan secara masal.

Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH. Sholahuddin Al-Aiyub, menyampaikan agar ada pemakaman masal. Sebab, Komisi Fatwa MUI sudah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19 yang di dalamnya juga membahas mekanisme penguburan jenazah.

”Melihat kurangnya lahan untuk pemakaman korban Covid-19 di Jakarta, pemberlakuan pengukuran masal bisa dikaji. Artinya, mengubur beberapa jenazah dalam satu lubang. Ini sudah diatur di dalam fatwa MUI,” kata Sholahuddin sebagaimana dilansir dalam lama MUI.or.id, Sabtu (26/6/2021).

Menurut dia, penguburan jenazah dalam satu lubang bisa jadi solusi menipisnya lahan penguburan seperti Jakarta. Banyaknya korban Covid-19 dan terbatasnya lahan Pemakaman membuat terjadinya kedaruratan. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

57 tahun lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal