Lagi, Gugatan Pembuktian Ijazah Jokowi Kandas! Kali Ini di PN Sleman

Kuntadi
PN Sleman menggugurkan gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam sidang putusan sela yang digelar Selasa (5/8/2025). (Foto: Dok iNews)

"Dalil yang diajukan berkaitan dengan masalah sengketa informasi. Lebih tepat diajukan lewat KIP. Jika para pihak tidak setuju dengan putusan ini bisa mengajukan banding," katanya.

Tak terima dengan putusan tersebut, Komardin menyatakan akan mengajukan banding. Dia memiliki waktu 14 hari sejak pembacaan putusan sela untuk menindaklanjutinya.

"Saya akan banding ke Pengadilan Tinggi," katanya.

Komardin menilai PN Sleman keliru dalam mengartikan gugatan yang diajukannya. Dia berpandangan ada perbuatan melawan hukum yang semestinya bisa diadili di PN Sleman.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Kasus Ijazah Palsu Jokowi di PN Sleman Gugur, Pertimbangan Hakim Sengketa Informasi

57 tahun lalu

Gus Nur Terpidana Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti dari Prabowo

57 tahun lalu

Diperiksa di Polda Metro Jaya, Silfester Matutina Jadi Saksi Kasus Ijazah Jokowi  

57 tahun lalu

Silfester Matutina Diperiksa Polda Metro terkait Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal