KY Usul 33 Hakim Terbukti Langgar Etik Disanksi

Irfan Ma'ruf
Komisi Yudisial (KY) mengusulkan penjatuhan sanksi kepada 33 hakim. (Foto: Antara)

KY telah memanggil 251 orang yang terdiri dari pelapor, saksi, ahli dan terlapor untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait dugaan pelanggaran KEPPH. 

"Dari jumlah tersebut, 193 orang hadir dan 58 orang tidak hadir. Pemeriksaan juga dilakukan secara elektronik untuk pemeriksaan jarak jauh. Tercatat ada 8 kali pemeriksaan yang dilakukan secara elektronik," ujar Joko.

Penanganan lanjutan laporan masyarakat selanjutnya adalah sidang panel. Pada empat bulan pertama 2024 dilakukan sidang panel terhadap 42 laporan dengan rincian 30 laporan tidak dapat ditindaklanjuti dan 12 laporan dapat ditindaklanjuti.

KY menggelar sidang pleno terhadap 105 laporan untuk menentukan terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH. Sidang pleno menyatakan sebanyak 85 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH dan 20 laporan terbukti melanggar KEPPH. Namun, hanya 17 laporan dengan putusan terbukti yang diusulkan KY, sementara 3 putusan lainnya sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh MA (nebis in idem).

"KY telah mengirimkan 12 laporan tersebut kepada MA. Sementara 3 laporan masih dalam proses bersurat dan 2 laporan lainnya dalam proses minutasi," pungkasnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Purbaya bakal Sanksi Dirjen Bea Cukai jika Terbukti Terlibat Kasus Suap Impor Barang

Nasional
5 hari lalu

Tim Reformasi Dukung Penguatan Kompolnas, Bisa jadi Hakim Sidang Kode Etik

Nasional
5 hari lalu

Tertinggi Rp105 Juta, Ini Tunjangan Hakim Ad Hoc di Era Prabowo

Internasional
5 hari lalu

Hakim yang Vonis Mantan Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee 4 Tahun Penjara Ditemukan Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal