KY Terjunkan Tim Investigasi usai Eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh Dikabulkan

Riyan Rizki Roshali
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dikeluarkan dari Rutan KPK usai eksepsinya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Nur Khabibi)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan eksepsi yang diajukan Gazalba Saleh. Hakim memerintahkan agar Gazalba segera dibebaskan dari tahanan.

"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

Hakim mengungkapkan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Menurut hakim, jaksa KPK belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.

"Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," ujarnya.

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," jelasnya.

Diketahui, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi Rp650 juta bersama pengacara bernama Ahmad Riyad. Gratifikasi itu diterima terkait pengondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Kemenhut Usut Kematian 2 Gajah di Bengkulu, Libatkan Tim Gabungan

Nasional
11 hari lalu

Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

Nasional
20 hari lalu

KY: 220 Orang Lolos Seleksi Administrasi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA

Nasional
21 hari lalu

3 Hakim Militer akan Adili Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Ini Susunannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal