Kurnia Tri Royani Jadi Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi: Ada Orang Berkuasa Besar Sekali

Puti Aini Yasmin
Praktisi Hukum Kurnia Tri Royani menilai penetapan status tersangka kepadanya karena ada sosok yang berkuasa. (Foto: screenshot)

JAKARTA, iNews.id - Praktisi Hukum Kurnia Tri Royani ditetapkan sebagai tersangka fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ia pun mengaku penetapan statusnya karena ada orang besar yang berkuasa.

Menurut Kurnia sebagai seorang praktisi hukum ia seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang (UU) advokat dan berada di bawah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Sehingga, ia merasa tak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya pengacara dalam hal ini. Saya berada di bawah Peradi," ucap Kurnia di Rakyat Bersuara iNews TV, Selasa (9/12/2025).

Ia pun menilai hal ini terjadi karena ada sosok yang berkuasa yang menentukan segala hal, termasuk penetapan status tersangkanya. 

"Apa boleh buat, kita berada dalam kondisi ada orang berkuasa besar sekali kekuasaannya dan disinyalir lebih besar dari presiden-presiden yang lalu dan kekuasaannya masih menjangkau sampai saat ini meski sudah tak berkuasa," ucap Kurnia.

Sebagai informasi, Kurnia ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster pertama bersama Eggi Sudjana, M Rizal Fadhilah, Rustam Effendi dan Damai Hari Lubis. 

Lalu, klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK

57 tahun lalu

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi

57 tahun lalu

Projo Ungkap Pesan Jokowi di Kasus Roy Suryo-Dokter Tifa

57 tahun lalu

Kejati DKI Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Kementerian PU, Salah Satunya Eks Pejabat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal