"Jadi, ketika Polda Metro tidak mampu menghadirkan itu dalam persidangan, kami menganggap sesungguhnya mereka kalah harusnya," ucapnya.
Setelah pembuktian, sidang akan berlanjut ke putusan yang akan dibacakan pada Senin (20/7/2026).
Hal itu sebagaimana disampaikan Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan dalam sidang lanjutan dengan agenda penyerahan kesimpulan masing-masing pihak terkait pada Kamis (16/7/2026).
"Pembacaan putusan seusai jadwal akan kami bacakan hari Senin tanggal 20 Juli," kata Hakim I Ketut di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.