Kubu Roy Suryo Yakin Praperadilan Dikabulkan, Klaim Polda Metro Gagal Buktikan Unsur Pasal ITE

Nur Khabibi
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun. (Foto: Nur Khabibi)

"Jadi, ketika Polda Metro tidak mampu menghadirkan itu dalam persidangan, kami menganggap sesungguhnya mereka kalah harusnya," ucapnya. 

Setelah pembuktian, sidang akan berlanjut ke putusan yang akan dibacakan pada Senin (20/7/2026). 

Hal itu sebagaimana disampaikan Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan dalam sidang lanjutan dengan agenda penyerahan kesimpulan masing-masing pihak terkait pada Kamis (16/7/2026). 

"Pembacaan putusan seusai jadwal akan kami bacakan hari Senin tanggal 20 Juli," kata Hakim I Ketut di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Ketum Gibranisti Laporkan Roy Suryo ke Polres Jaksel, Kasus Apa?

3 hari lalu

Roy Suryo Hadiri Sidang Dokter Tifa: Kami Tetap Bersama, Tak Ada Perpecahan

3 hari lalu

Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid II Digelar 20 Juli

3 hari lalu

Sidang Praperadilan Roy Suryo Masuk Babak Akhir, Putusan Segera Dibacakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal