Kubu Roy Suryo Yakin Praperadilan Dikabulkan, Klaim Polda Metro Gagal Buktikan Unsur Pasal ITE

Nur Khabibi
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun meyakini hakim akan mengabulkan praperadilan jilid II yang diajukan terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Hal itu sebagaimana disampaikan Refly Harun usai menghadiri sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).

"Mudah-mudahan seperti putusan sebelumnya, permohonan ini bisa dikabulkan. Karena sebenarnya kami yakin, seharusnya permohonan ini harusnya dikabulkan," kata Refly. 

Dia menjelaskan, selama proses persidangan kubu Polda Metro Jaya selaku termohon dalam praperadilan ini gagal menunjukkan alat bukti terkait Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE yang disangkakan kepada kliennya. 

"Tidak ada ahli yang bisa menerangkan telah terjadi semacam pencurian data, semacam apa, edit data, penambahan, pengurangan, sehingga tidak bisa diakses lagi informasi elektronik yang ada atau dokumen elektronik yang ada," ujarnya. 

Refly menuturkan praperadilan ini pihaknya menyoroti tercukupinya dua alat bukti atas pasal yang disangkakan, bukan materi. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
21 jam lalu

Ketum Gibranisti Laporkan Roy Suryo ke Polres Jaksel, Kasus Apa?

21 jam lalu

Roy Suryo Hadiri Sidang Dokter Tifa: Kami Tetap Bersama, Tak Ada Perpecahan

22 jam lalu

Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid II Digelar 20 Juli

22 jam lalu

Sidang Praperadilan Roy Suryo Masuk Babak Akhir, Putusan Segera Dibacakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal