Kubu Dokter Tifa Heran Disidang di PN Jaktim: Harusnya Tidak Berwenang!

Niko Prayoga
Kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri (foto: iNews)

"Oleh sebab itu makanya kita salah satu untuk kita batalkan kompetensi relatifnya. Karena tidak berwenang Jakarta Timur untuk menyidangkan perkara ini," tambahnya.

Selain itu, dia menyinggung soal lemahnya surat dakwaan. Dakwaan tersebut dinilai mengalami kekeliruan subjek hukum serta kekeliruan objek hukum yang diperkarakan.

Pihaknya mengkritik jaksa penuntut umum karena konstruksi dakwaan tersebut dinilai kabur dan tidak fokus pada perbuatan pidana Dokter Tifa secara individual, melainkan berulang kali menyeret nama pihak lain yaitu Roy Suryo.

"Di dakwaan itu, ini jelas adalah persidangan Dokter Tifa. Tetapi di dalamnya nggak bicara Dokter Tifa, tapi selalu dikatakan Roy Suryo dan kawan-kawan, Roy Suryo dan kawan-kawan. Dalam dakwaan itu harus jelas, harus clear, karena itu menyangkut seseorang," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim PN Jaksel Putuskan Prapideradilan Kedua Roy Suryo 20 Juli 2026

57 tahun lalu

Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah, Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE

57 tahun lalu

Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Roy Suryo Digelar di PN Jaksel Hari Ini 

57 tahun lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal