Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Hal yang Memberatkan

riana rizkia
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Ma'ruf delapan tahun pejara dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (16/1/2023). (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Ma'ruf delapan tahun pejara dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (16/1/2023). Hal yang memberatkan yakni Kuat Ma'ruf diduga berbelit-belit.

"Berbelit-belit tidak mengakui dan tidak menyesali," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JPU menilai, akibat perbuatan Kuat Ma'ruf juga menimbulkan keresahan.

Sementara itu, hal yang meringakan yakni Kuat tidak pernah dipidana sebelumnya. Dia juga berlaku sopan dan tidak ada motif pribadi terkait kasus pembunuhan.

Sebelumnya, pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menyebut tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah pada keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J. 

"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakata persidangan tidak satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Josua di duren tiga, sebagaimana isi dakwaan JPU," katanya, Senin (16/1/2023). 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jaksa Sebut Dirjen Bea Cukai Terima 6 Kali Amplop dari Bos Blueray

57 tahun lalu

Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

57 tahun lalu

Kasus Tata Kelola Minyak Mentah, 5 Terdakwa Dituntut 6 hingga 12 Tahun Penjara 

57 tahun lalu

Ibrahim Arief Heran Dituntut 15 Tahun Penjara, Ngaku Jadi Kambing Hitam Pejabat Pengadaan Chromebook

57 tahun lalu

2 Terdakwa Korupsi LNG Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal