Kuasa Hukum Singgung Status Ketua MK Anwar: Kita Tahu Mas Gibran Keponakan Yang Mulia, Bisa Berbenturan Kepentingan

irfan Maulana
Ketua MK Anwar Usman (tangkapan layar)

"Baik Yang Mulia," kata Naswindro.

Pada sidang ini, MK menolak menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari dan Rio Saputro.

Pada perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 itu, Wiwit cs meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi maksimal 70 tahun. Mereka juga meminta capres-cawapres tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM masa lalu, korupsi dan tidak pidana lainnya.

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 160 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Anwar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
22 jam lalu

Gibran Minta Sudaryono Pastikan Program MBG Bebas Korupsi

2 hari lalu

Penjelasan Istana soal Kursi Gibran Tak Sejajar dengan Prabowo saat Sidang Kabinet Paripurna

6 hari lalu

Gibran Cek Pembangunan Pengolahan Sampah Jadi Listrik di Palembang, Ditargetkan Rampung Oktober 2026

8 hari lalu

Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal