Kuasa Hukum Sebut AKP Irfan Jujur di Persidangan Kasus Persidangan Brigadir J, Berharap Divonis Bebas

Ari Sandita Murti
AKP Irfan Widyanto (foto: Antara)

Riphat menerangkan, Irfan Widyanto juga tidak tahu menahu seusai DVR CCTV tersebut diberikan kepada Polres Jaksel. 

Dia tidak mengetahui DVR CCTV itu lalu diserahkan pihak Polres Jaksel kepada Chuck Putranto atas perintah Ferdy Sambo.

Riphat mengungkap, kliennya tidak tahu-menahu mengenai isi rekaman di dalam DVR CCTV tersebut. Adapun tugasnya hanya mengamankan CCTV itu untuk alat bukti kepada Polres Jakarta Selatan.

"Ini kan sama aja seperti saya memerintahkan karyawan saya beli pisau, pisaunya saya pakai untuk nusuk orang. Ya karyawan saya kan tidak tau apa-apa, masa mau dihukum," tuturnya.

Dia membeberkan, alasan lainnya adalah AKP Irfan Widyanto merupakan orang pertama yang membuka fakta soal CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo kepada pimpinan Polri.  

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
15 hari lalu

Nadiem Makarim Ajukan Memori Banding Pekan Ini terkait Vonis 10 Tahun Penjara

21 hari lalu

Hakim Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,5 Triliun

21 hari lalu

Jaksa soal Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim: Masyarakat Telah Mendapatkan Keadilan 

21 hari lalu

Hakim Ungkap Hal yang Beratkan Vonis Nadiem: Tak Beri Teladan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal